Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB
Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. 

Dalam putusan itu, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, sehingga masa hukumannya berkurang 6 tahun. 

“Dengan dikuranginya hukuman itu agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/6/2021). 

Kata Boyamin, putusan 10 tahun penjara sebelumnya sudah tepat bagi Pinangki, mengingat jabatan sebagai jaksa yang seharusnya dapat menangkap Djoko Tjandra. Namun malah berupaya membantu Djoko Tjandra untuk bebas. 

Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

“Karena apapun dia seorang jaksa yang harusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, malah berusaha membantu Djoko Tjandra,” ujar Boyamin. 

Di samping itu, Boyamin mengatakan selain menerima gratifikasi, Piangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebabnya dia mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi. 

“Saya tetap meminta Kejaksaan agung untuk melakukan kasasi karena apapun dalam proses  pencucian uang, belum sepenuhnya ada yang dituntaskan, baru mobilnya yang disita,” tegasnya. 

Kata Boyamin, kasasi itu sebagai upaya terakhir untuk memperberat hukuman Pinangki. 

“Saya mendesak kejaksaan agung melakukan kasasi  untuk upaya terakhir, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. 

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan

Kendati demikian, Boyamin mengatakan  tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. 

Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Senin (14/6/2021), disebutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan  kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI