Suara.com - Kementerian Kesehatan merevisi aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, merek vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah boleh sama dengan vaksin yang digunakan pada program vaksinasi gotong royong atau vaksinasi mandiri, tapi tidak berlaku sebaliknya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi kami ditegaskan kembali bahwa vaksin yang digunakan di dalam vaksinasi program pemerintah, itu tidak boleh sama jenis dan mereknya dengan yang digunakan oleh vaksin dalam program vaksinasi gotong royong," kata Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi KPCPEN-FMB9, Rabu (16/6/2021).
Dalam aturan terbaru ini vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Baca Juga: Studi: Dosis Ketiga Vaksin Sinovac Tingkatkan Antibodi Hingga 10 Kali Lipat Dalam Seminggu
Namun, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
"Jadi memungkinkan vaksinasi program pemerintah menggunakan merek yang sama dikarenakan merek tersebut adalah berasal dari sumbangan atau hibah dari negara," jelasnya.
Ketentuan ini tidak berlaku sebaliknya, merek vaksin yang ada di dalam program pemerintah tidak boleh digunakan di dalam vaksinasi gotong royong.
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
Baca Juga: Siapkan Diri, Ini Tips Hilangkan Gugup Sebelum Divaksinasi Covid-19