Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi Andi Marwan Agustiono. Pemanggilan tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/6/2021).
Marwan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Marwan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2011-2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
"Kami periksa Marwan dalam kapasitas saksi untuk tersangka SHL (Solihah) dan KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Koordinasi Dengan BKN, KPK Klaim Terus Berupaya Dapatkan Salinan TWK 75 Pegawai
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi Marwan dalam kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan hasil sidang dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016. Saat ini status tersangka Budi sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kontruksi kasus ini, Budi menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Apalagi, kata Karyoto Budidibantu oleh Kiagus Emil Fahmy Cornain melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Selanjutnya, kata Karyoto, Kiagus bersama Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK).
Baca Juga: KPK Bantah Data ICW tentang Penyelamatan Uang Negara
Dimana, merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar
"Padahal terpilihnya PT AJI (Asuransi Jasindo) sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan," ucap Karyoto
Kemudian uang Rp 7,3 miliar diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.
Agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, Budi kembali melakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Dari rapat itu, diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
"Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS," kata Karyoto
Selanjutnya uang 600 ribu dolar AS itu, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi.
"Itu sekira sejumlah 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekira sejumlah 200 ribu dolar AS," ucap Karyoto
"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solihah dan Kiagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.