Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music digelar di bar dan restoran. Namun belakangan, angka penularan angka penularan Covid-19 di ibu kota malah meroket.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mengizinkan kegiatan live music itu. Pihaknya masih menggunakan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sama dengan pekan lalu.
Artinya, kegiatan live music yang sudah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu itu masih berlaku.
"Ya semuanya masih seperti dua minggu sebelumnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/7/2021).
Baca Juga: Luhut Soroti Kasus Covid-19 Meroket: Salah Kita Sendiri Dilarang Tapi Tetap Mudik
Menurut Riza, perbedaan antara PPKM pekan lalu dan yang sekarang baru diperpanjang Senin (14/6/2021) itu hanya pada vaksinasi dan pengawasan. Untuk vaksinasi akan dipercepat dengan target akhir Agustus sudah ada 7,5 juta orang disuntik.
"Namun demikian perbedaannya akan ditingkatkan program vaksinasi, program implementasi di lapangan," kata Riza.
Selain itu, aparat keamanan disebutnya akan lebih gencar melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan segera langsung ditindak.
"Penegakannya, pendisiplinannya, operasi yustisi kemudian penggunaan masker ditingkatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Membludak, Pemprov DKI Tambah 42 Bus Sekolah untuk Evakuasi Pasien