Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Politikus Fahri Hamzah yang disebut dalam sidang kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Terkait keterangan saksi mengenai nama AS (Azis Syamsuddin) dan FH (Fahri Hamzah) pada sidang perkara EP, analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Kata Ali, analisa itu dilakukan karena apa yang disampaikan saksi dalam sidang sudah menjadi fakta hukum. Maka itu, KPK masih terus menelisik keterkaitan Fahri dan Azis yang disebut 'menitipkan' perusahaan untuk mendapatkan izin budidaya Lobster.
"Selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," ucap Ali.
Baca Juga: Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Rekaman Edhy Prabowo, Begini Isinya!
Menurut Ali, bila memang ada kecukupan dua bukti permulaan yang cukup. Maka, tak mungkin lembaga antirasuah akan kembali mengembangkan kasus korupsi benur tersebut.
"Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Nama Azis dan Fahri muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik staf Khusus Edhy Prabowo, Safri yang disita oleh penyidik KPK saat dilakukan penangkapan.
"Terkait barang bukti dari hp saudara saksi. Apa benar saudara saksi hp-nya disita penyidik KPK ?," tanya Jaksa KPK kepada Safri dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021) malam.
Safri yang mendengar pertanyaan Jaksa. Ia, membenarkan ponselnya dilakukan penyitaan oleh penyidik antirasuah ketika itu.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Isi Chat Anak Buah Edhy Prabowo, Ada Kode '1 Ember'
"Betul," jawab Safri
Majelis Hakim yang turut diperlihatkan isi WA milik Safri pun, sempat mengambil alih sidang. Ia, menanyakan ada sebuah nama Azis Syamsuddin di ponsel milik Safri.
"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin itu. Siapa itu? Baru muncul itu berarti," Hakim menanyakan.
Mendengar apa yang ditanyakan majelis hakim. Jaksa KPK pun menjelaskan isi percakapan Safri dengan Edhy Prabowo.
Di mana Edhy memakai inisial nama BEP diponsel milik Safri.
"Oke. Ini ada WA dari BEP. Benar, saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo ?," tanya jaksa.
Safri pun menjawab "Iya,"
Jaksa pun membongkar isi percakapan diantaranya yakni, berawal Edhy yang mengirimkan pesan WA kepada Safri.
"Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster ?," Jaksa menirukan isi percakapan
Balasan Safri dalam percakapan pun "Oke bang,". Jaksa kemudian memastikan denga menanyakan saksi Safri dalam sidang.
"Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang ?," tanya Jaksa
Safri pun menjawab hanya menjalankan perintah.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri
Jaksa pun menegaskan berarti ada perintah dari Edhy Prabowo.
Safri pun kembali menjawab "iya,"
Kemudian, Jaksa KPK kembali melanjutka dengan memperlihatkan isi percakapan pada 16 Mei.
Dimana, percakapan diawali oleh Edhy Prabowo kepada Safri. Yang dibacakan ulang oleh Jaksa KPK.
"Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," isi percakapan itu
Kemudian Safri membalas isi percakapan tersebut "Oke bang,". Jaksa KPK pun kembali mempertegas apa benar isi percakapan ini.
"Benar itu," tanya Jaksa kepada Safri
"Betul," Jawabnya
Safri pun kembali tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Fahri Hamzah dalam mnegikuti izin budidaya Lobater, ketika ditanya oleh Jaksa.
"Brarti memang ada perintah dari Edhy ? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?
"Sayatidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.