Suara.com - Setelah dinilai marak dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin, Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dan Ditreskrimsus Polda Sulteng, akhirnya berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan material tambang ilegal.
Material itu diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu di Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/6/2021).
Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, khususnya Dongi-Dongi, dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 hektare.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyatakan, Tim Gakkum akan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI di Taman Nasional Lore Lindu.
Baca Juga: Cegah Karhutla, KLHK Luncurkan Teknologi Modifikasi Cuaca
“Mengingat banyak sekali kegiatan tambang ilegal pada kawasan ini, kami tidak akan berhenti sampai di sopir truk saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” tegas Dodi.
Dodi juga mengatakan, keberhasilan kasus ini merupakan kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kasus pengangkutan muatan hasil tambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk beserta muatan material tambang sebanyak 175 karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara, sopir truk sedang dimintai keterangan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus ini guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik kasus ini.