Suara.com - Seorang pria berinisial AHH ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat tertangkap menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa (15/6) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut AHH mengendarai kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI.
"Karena dicurigai menggunakan plat nopol (nomor polisi) palsu lalu kita berhentikan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Saat diberhentikan, kata Sambodo, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Namun, anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan curiga dengan kartu identitas anggota (KTA) Polri yang ditunjukkan oleh AHH.
Baca Juga: Pejabat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditilang Polisi di Gerbang Tol
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan Identitas palsu maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Sambodo.
Ketika hendak digiring ke Mapolda Metro Jaya AHH tiba-tiba berusaha untuk melarikan diri. Namun, upayanya itu berhasil digagalkan atas bantuan petugas piket di depan Gerbang Mapolda Metro Jaya.
"Saat ini pengemudi, barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke Piket Jatanras Unit 1. Sedangkan kasus ini sudah dilimpahkan ke Piket Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras," pungkas Sambodo.