Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Banten menangkap SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa (15/6/2021) mengatakan, SA alias M yang merupakan residivis, mencuri motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.
"SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa dari Lampung, dan senpi tersebut dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan).
Baca Juga: Biar Kapok! Pelaku Curanmor di 10 TKP Ditembak Polisi Jombang
SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor, dan pelaku ditangkap polisi.
"Operasinya malam. Dia juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang," terangnya.
Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan ditambah UU Darurat No.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Polres Serang Kota juga menangkap KR alias Jabrig (32), warga Cimundang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang yang juga melakukan pencurian motor pada Kamis, 27 Mei 2021.
Baca Juga: Kawasan Dekat Kantor Walkot Jaksel Rawan Maling, Korban: 8 Kali Motor Hilang Dicuri
"Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," terangnya.