Suara.com - Warga yang bermukim di pulau Sangihe, Sulawesi Utara saat ini tengah berjuang sendirian dalam melawan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Sebab, Pemerintah daerah Sangihe pun seolah hanya bisa manut ketika PT TMS tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Salah satu warga Pulau Sangihe, Alfred menilai kalau sikap pemerintah daerah selama ini tidak pernah jelas. Bupati Sangihe, Helmud Hontong dikatakannya pernah menolak kehadiran PT TMS di wilayahnya, sehingga ia tidak memberikan rekomendasi apapun terkait perizinan yang dimulai dari 2017.
Akan tetapi, sikap pemerintah daerah kemudian berubah ketika Kementerian ESDM mengeluarkan izin pada 29 Januari 2021. Bupati menyatakan kalau pihaknya tidak bisa berlawanan dengan keputusan pemerintah pusat.
"Itu sungguh sebenarnya sangat kami sesali, kami berharap, kami diayomi dalam upaya untuk menyelamatkan pulau tapi kami tidak mendapatkan itu dari pemda," ujar Alfred dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Masyarakat Sangihe Endus Patgulipat Izin Tambang Emas Sangihe
Sikap serupa pun diperlihatkan oleh DPRD Sangihe. Sejak warga melakukan audiensi pada 30 Maret 2021, hanya ada 5 anggota DPRD yang menyatakan sikap menolak. Sementara belasan anggota lainnya yang ikut hadir dalam audiensi menyatakan abstain.
Melihat kondisi tersebut, warga pulau Sangihe pun harus berjuang sendiri untuk menolak rumahnya kemudian diubah menjadi area pertambangan. Saat ini sudah ada gerakan perlawanan warga yang disebut Save Sangihe Island.
Mereka sudah mengadukan nasibnya ke sejumlah lembaga pemerintahan seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan bahkan melayangkan gugatan ke PTUN.
"Kami berjuang terus sampai pulau kita ini bisa diselamatkan atau kita menyerah dan mengalah kehilangan rumah kami," ungkapnya.
Ancam Hidup Puluhan Ribu Warga Sangihe
Baca Juga: Wakil Bupati Sangihe Jadi Sorotan, Koleksi Kendaraannya Kelewat Sederhana
PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mendapatkan izin usaha pertambangan seluas 42 ribu hektare di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Selatan. Padahal di wilayah tersebut terdapat 58 ribu penduduk yang kini tengah terancam kehilangan tempat tinggalnya.
Juli Takaliuang, bagian dari gerakan warga Save Sangihe Island mengatakan 42 ribu hektare itu mencakup 7 kecamatan, 80 kampung dan sekitar 58 ribu penduduk di dalamnya. Mereka jelas menolak keberadaan perusahaan tambang yang 70 persen sahamnya dikuasai oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada.
"Karena 57 persen wilayah ini sudah dicover oleh izin usaha produksi PT Tambang Mas Sangihe maka kami sebagai putra putri Sangihe tentu tidak akan pernah rela sejengkal pun tanah kami (dialihfungsikan)," kata Juli dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (15/6/2021).
Juli menegaskan kalau penduduk setempat sudah merasakan kehidupan yang aman, nyaman, bahagia dan sejahtera. Sementara keberadaan PT TMS justru dikhawatirkan bakal berdampak buruk bukan hanya bagi penduduk tetapi juga lingkungannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pulau Sangihe itu termasuk daerah rentan bencana lantaran dilalui jalur lempeng Pasifik dan Eurosia, lempeng Sangihe, dan lempeng Maluku. Kemudian di sana juga terdapat dua gunung api bawah laut gunung Awu yang aktif.
Masyarakat setempat tidak membutuhkan perusahaan tambang di sana, tetapi mereka berharap pemerintah semestinya bisa memikirkan mitigasi bencana untuk Kepulauan Sangihe.
Selain itu, Juli juga menyebut kalau pembangunan PT TMS di sana akan mengganggu keberadaan 3.600 hektare mangrove. Ia pun sedih melihat ketika dunia internasional tengah memikirkan serius akan dampak seperti perubahan iklim dan pemanasan global, pemerintah Indonesia malah semangat untuk merusak lingkungan.
"Bagaimana dengan persoalan perubahan iklim dan kekuatan pemanasan global yang sementara ditakutkan oleh dunia internasional tetapi pemerintah sendiri mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang malah merusak lingkungan."