Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui bahwa langkah Pemerintah Kota Bogor yang menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin bukan lah hasil yang ideal usai polemik selama 15 tahun. Namun, hal itu harus diterima sebagai jalan keluar.
"Menurut kami memang pilihan ini bukan lah pilihan ideal tapi sebagai salah satu jalan memecahkan persoalan ini itu yang pertama," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
Anam mengatakan, kasus GKI Yasmin sangat rumit, sehingga penyelesaiannya juga membutuhkan waktu yang panjang. Menurut Anam hibah lahan atau relokasi tersebut juga merupakan hasil perjuangan selama 15 tahun.
"Yang pertama harus dimaknai begini harus dihargai bahwa tidak mungkin ada exit strategy yang dilahirkan saat ini tanpa ada perjuangan dari teman-teman sejak 15 tahun lalu. Jadi ini harus dimaknai sebuah kelahiran juga," tuturnya.
Baca Juga: Bersamaan dengan Firli Bahuri Cs, Komnas HAM Bakal Periksa Kepala BKN Pada Kamis
Di sisi lain, Anam meminta Pemerintah Kota Bogor tak mengindahkan perjuangan massa yang masih menolak relokasi GKI Yasmin. Menurutnya, Pemkot Bogor harus bisa menegaskan kalau relokasi ini untuk monumen bersama usai perjuangan panjang.
"Tapi yang paling penting adalah tetap harus ada ruang bagi teman-teman yang memang menolak ide relokasi ini. Salah satu caranya adalah riang untuk bangunan tersebut harus ditandaskan bahwa ini adalah perjuangan yang tidak pendek ini adalah perjuangan yang 15 tahun dengan berbagai dinamikanya termasuk juga ada putusan hukum abcd dan itu harus ada dalam dinamika itu," tandasnya.
Hibah Lahan
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu (13/6/2021) kemarin.
Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.
Baca Juga: Janji Bakal Datang Kamis, Ini Alasan Firli Bahuri Cs Tak Bisa Datangi Komnas HAM Hari Ini
GKI Yasmin akhirnya direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, setelah dilakukan serah terima hibah.
Ditolak
Pengurus GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor. Hal itu diungkapkan oleh pengurus GKI Yasmin yakni, Bona Sigalingging.
Bona Sigalingging selaku pengurus GKI Yasmin sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong, hal itu diungkapkan pada Jumpa Per memalui zoom meeting.
"Walikota Bogor telah memberikan hibah tanda kepada GKI Yamin, yang kemudian di klaim itu tanda prestasi selesainya kasus GKI Yasmin," katanya, Selasa (15/6/2021).