Suara.com - Kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan kembali mencuat. Kali ini seorang warga bernama Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (16/6/2021) besok siang.
Siswanto, dalam percakapan melalui pesan singkat membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, penetapan status tersangka itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan dengan PT. Pertamina serta anak usahanya PT. PTC.
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, Siswanto disebutkan melakukan tindak pidana berupa memasuki perkarangan tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. Dengan demikian, keterangan Siswanto akan digali pada esok hari.
"Penetapan tersangka berkaitan dengan kasus tanah Pertamina yang saya sudah saya tempati 50 tahun. Pemeriksaan besok siang jam 11," ujar Siswanto, Selasa (15/6/2021).
Siswanto menambahkan, penetapan status tersangka bukan hanya karena dugaan itu saja. Dia menyebut, penetapan status tersangka juga berkaitan dengan insiden penyerangan oleh sejumlah perewa kepada warga dan solidaritas pada Rabu (17/3/2021) lalu.
"Dan berkaitan dengan peristiwa 17 Maret yang orang dari pihak Pertamina diusir keluar oleh para mahasiswa," tambahnya.
Dikatakan Siswanto, aparat kepolisian tidak hanya menetapakan dia seorang sebagai tersangka. Setidaknya total ada 18 orang warga Pancoran Buntu yang menyandang status tersangka -- termasuk ahli waris.
"Yang dijadikan tersangka 18 orang termasuk ahli waris tanah Pancoran. Hanya saja besok yang dipanggil Polres hanya saya saja," beber Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto menilai jika penetapan status tersangka terhadap dirinya terbilang aneh. Sebab, dia telah puluhan tahun bermukim di lahan tersebut.
Baca Juga: Beraksi Pagi-pagi, Duo Maling Motor Polisi di Pancoran Takut-takuti Warga Pakai Korek Gas
Terlebih, laporan yang dibuat PT. Pertamina seolah-olah menyudutkan Siswanto sebagai pihak yang menyerobot lahan. Sepanjang ingatan dia, ahli waris telah memberi amanat untuk menjaga lahan tersebut.