Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut bisa kapan saja menarik rem darurat ketika kondisi Covid-19 di ibu kota semakin tak terkendali. Pemprov DKI kekinian melakukan evaluasi setiap hari untuk memantau kondisi pandemi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan sejauh ini belum ada rencana mengambil kebijakan untu memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu. Sejauh ini regulasi yang dijalankan masih sama meski angka penularan Covid-19 terus meroket setiap harinya.
"Kita masih evaluasi setiap hari (untuk menarik rem darurat)," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/5/2021).
Menurutnya keputusan untuk menarik rem darurat seperti yang terjadi pada September 2020 dan Februari 2021 itu tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI. Perlu ada pertimbangan matang yang dikaji bersama Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Di Depan Wapres, Pemkot Tangsel Pastikan Percepat Persebaran Vaksinasi Covid-19
"Harus dirapatkan dengan Satgas. Bukan hanya kewenangan Forkopimda," tuturnya.
Widyastuti meminta agar masyarakat tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat harus menyadari kondisi sekarang semakin mengkhawatirkan dan harus membatasi interaksi.
"Warga juga kita imbau, kita ingatkan kembali untik segera vaksin. Karena vaksin di DKI sudah dibuka untuk umur 18 tahun ke atas. Kemudian, walaupun sudah divaksin tetap jaga prokes," pungkasnya.