Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berupaya menyanggupi permintaan 75 pegawai KPK terkait hasil assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat mereka tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK, hingga hari ini, baru ada 30 permohonan terkait permintaan hasil TWK.
"Hingga hari ini, PPID KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan," ucap Ali saat dikonfirmasi pada Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut melalui PPID KPK terus melakukan koordinasi dengan Badan kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Komnas HAM Bakal Libatkan Tiga Ahli Selesaikan Polemik TWK Pegawai KPK
Apalagi, kata Ali, lembaganya tidak memiliki informasi yang cukup untuk dapat memberikan informasi maupun salinan dokumen terkait hasil TWK.
Lantaran itu, kata Ali, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut karena bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," katanya.