Suara.com - Terdakwa eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/6/2021).
Diketahui, anak buah eks Mensos Juliari P Batubara kini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Bansos Se-Jabodetabek tahun 2020. Pengajuan Joko untuk menjadi JC berawal saat tim hukum Matheus menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim M Damis di dalam sidang.
"Izin yang mulia, ingin mengajukan permohonan JC (Justice Collaborator) yang mulia. Dari terdakwa Matheus Joko," kata penasihat hukumnya Tangguh Setiawan Sirait dalam sidang pada Selasa (15/6/2021).
Mendengar permintaan penasihat hukum Joko, Ketua Majelis Hakim Damis pun mempersilahkan.
Baca Juga: Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
"Silahkan," jawab Damis yang sekaligus menerima sejumlah surat permohonan JC dari penasihat Matheus Joko
Setelah menerima surat pengajuan JC, Damis pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang juga berada di dalam sidang. Dia juga meminta jawaban Jaksa KPK, apakah ingin menanggapi terkait permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko.
"Baik, saudara penuntut umum, apakah permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Matheus Joko Santoso akan ditanggapi sekarang berkenanaan dengan permohonan untuk menjadi justice collaborator ?" ucap Damis menanyakan kepada Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa KPK pun akan menanggapi terkait JC Mateheus Joko ketika akan memasuki sidang pembacaan tuntutan.
"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," jawab Jaksa Ikhsan
Baca Juga: Terkuak! Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Dana dari Juliari Batubara untuk Pilkada
Kembali kepada Penasihat Hukum Joko, Sirait pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim maupun Jaksa KPK.
"Terima kasih yang mulia," tutup Sirait
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32.4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.