Suara.com - Pimpinan tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un kembali menekankan dampak buruk budaya K-Pop yang membanjiri negaranya. Ia bahkan menyamakannya dengan kanker ganas.
Menyadur New York Post Selasa (15/06) pemimpin Korea Utara berusia 37 tahun itu akan memberi hukuman yang lebih keras pada warganya yang mendengar musik K-pop.
Kampanye rahasia anti-K-pop ini terungkap melalui dokumen internal yang diselundupkan keluar dari Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) oleh sumber berita yang berbasis di Seoul, Daily NK.
New York Times adalah media asing pertama yang melaporkannya pada hari Jumat. Ini kemudian diumumkan oleh legislator Korea Selatan.
Baca Juga: Kim Jong Un Musnahkan Kucing dan Burung Merpati, Ada Apa?
Kim Jong UN bahka dilaporkan menyebut budaya yang datang dari negara saudaranya itu dengan kanker ganas yang merusak anak muda Korea Utara.
Ia menyebut pakaian, gaya rambut, pidato, perilaku K-Pop identik dengan menari mirip dengan film 'Footloose' era 80-an, tapi kali ini jauh lebih gelap.
Kim Jong Un memperkenalkan undang-undang baru pada bulan Desember yang menetapkan penonton atau pemilik konten Korea Selatan dihukum hingga 15 tahun kerja paksa.
Hukuman maksimum sebelumnya untuk penggemar k-Pop adalah 5 tahun. Ini artinya, hukuman yang baru ditingkat berkali-kali lipat dari hukuman sebelumnya.
Menurut bocoran dokumen, pembawa konten K-Pop bisa menghadapi eksekusi mati sementara orang yang bernyanyi, bicara atau menulis "gaya Korea Selatan" akan dihukum dua tahun di kamp kerja.
Baca Juga: Dor! Kim Jong Un Eksekusi Lelaki Penjual Film Bajakan Korea Selatan
Mei lalu, seorang warga dibunuh melalui regu tembak karena menjajakan musik bajakan dari Korea Selatan.
Sementara itu, pada Februari, Kim memerintahkan provinsi, kota, dan kabupaten di negara itu untuk menekan pengaruh kapitalis yang meningkat.
Media pemerintah Korea Utara bahkan memperingatkan bahwa genre musik populer dapat membuat negara "hancur seperti dinding yang basah" jika tidak ditindak sejak awal.