Pada sisi lain, kepemimpinan green ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, yang berlangsung secara berkelanjutan.
Peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, yaitu gubernur, bupati dan wali kota, maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
"Pembangunan daerah akan berhasil baik dengan dukungan politik DPRD dan kerja keras jajaran birokrasi di daerah," ungkapSiti.
Pemerintah menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan jajaran pemerintahan daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK melalui sistem informasi yang telah dibangun dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Profesional Independen.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap. Hal ini dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara. Khusus tahun ini, tahap wawancara dilakukan melalui video yg diunggah dalam platform media sosial.
"Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri dari 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten. Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD provinsi, dan kabupaten/kota; serta pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Selanjutnya kategori kabupaten/kota dibagi lagi menjadi sub kategori kabupaten/kota besar, sedang, dan kecil.
Selengkapnya, para penerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kategori DPRD berturut-turut dari peringkat satu sampai tiga yaitu Sumatera Barat, Aceh dan Jambi untuk kategori DPRD Provinsi; Bangka tengah, Belitung, dan Sleman untuk kategori DPRD kabupaten kecil; Sukoharjo, Buleleng, dan Ponorogo untuk kategori DPRD kabupaten sedang.
Kemudian Banyumas, Tangerang, dan Boyolali untuk kategori DPRD kabupaten besar; Bontang, Sungai Penuh, dan Mojokerto untuk kategori DPRD kota kecil; Ambon, Magelang, dan Madiun untuk kategori DPRD kota sedang; Balikpapan, Surabaya, dan Semarang untuk kategori DPRD kota besar.
Sementara untuk kategori pemerintah daerah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Selanjutnya kategori kabupaten kecil yaitu Sleman, Bangka Tengah, dan Belitung; kategori kabupaten sedang yaitu Sukoharjo, Buleleng, dan Polewali Mandar.
Baca Juga: KLHK Lepasliarkan 500 Ekor Tukik Penyu di Pantai Sanur Bali
Kategori kabupaten besar yaitu Banyuwangi, Lumajang, dan Malang. Kemudian, kategori kota kecil yaitu Bontang, Padang panjang, dan Pariaman; kategori kota sedang yaitu Ambon, Magelang, dan Madiun; kategori kota besar yaitu Surabaya, Semarang dan Balikpapan.