Dalam narasi unggahan itu, kedua maling juga disebutkan membawa kunci letter T dan korek berbentuk senjata api.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Abdullah membenarkan adanya peristiwa penangkpan kedua maling tersebut. Keduanya berinsial RN (20) dan SB (25).
“Pelaku berinisial RN 20 tahun dan SB 25 tahun,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Di sisi lain, Abdullah memastikan jika senjata api yang dibawa oleh kedua pelaku hanyalah sebuah korek. Terkini, kepolisian dari Polsek Pancoran masih menangani kasus pencurian tersebut.
“Sedang dalam pengembangan,” sambungnya.