Suara.com - Politisi PSI, Muannas Alaidid angkat bicara mengenai vonis terdakwa kasus koripsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Muannas merasa curiga ada permasalahan serius di lembaga peradilan Indonesia sehingga bisa menghasilkan vonis yang mencederai rasa keadilan rakyat.
Hal itu disampaikan oleh Muannas melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid.
"Ada masalah serius di peradilan kita," kata Muannas seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis Lebih Ringan, Netizen Geram: Ngeledek Nalar Publik
Muannas yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menilai, seharusnya penegak hukum memberikan vonis pemberat kepada Pinangki.
Pasalnya, Pinangki juga merupakan seorang penegak hukum yang berani bermain tindak pidana korupsi demi keuntungan pribadinya.
Ia menolak jika hakim beralasan memberikan keringanan 6 tahun jika hanya karena Pinangki merupakan seorang wanita.
"Memang delik korupsi hanya untuk laki-laki, justru sebagai penegak hukum mestinya Pinangki ditambah 1/3 dari hukuman pokok sebagai pemberatan," tegasnya.
Vonis Jaksa Pinangki Lebih Ringan
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.
Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.