Alasan majelis banding mengurangi vonis Pinangki tersebut adalah karena majelis menilai Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," kata hakim dalam putusan banding tersebut.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas dominus litis yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.
Terkait dengan putusan banding tersebut, panasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, mengatakan bahwa kliennya tetap yakin tidak bersalah.
"Kalau dari sisi Pinangki 'kan posisinya menganggap tidak bersalah, ya, kami berpatokan sesuai dengan pembelaan kami Pinangki tidak bersalah," kata Aldres.
Namun, Aldres juga belum berkomunikasi langsung dengan kliennya tersebut terkait dengan putusan banding.
"Saya belum sempet bertemu dengan Pinangki. Rencana kalau mau ketemu, saya kasih tahu karena semua keputusan ada pada beliau sebagai klien, saya pasti tanya dahulu dia," kata Aldres.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan