Suara.com - Seorang wanita paruh baya berinisial SW (54) menikahi brondong berinisial BP (31) untuk membantu mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh anggota personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Utara di Kampung Bahari, Tanjung Priok.
SW mengaku baru tiga bulan terakhir mengedarkan sabu. Namun, berdasar penyelidikan polisi, yang bersangkutan merupakan bandar yang telah lama ditargetkan.
"Suami tidak bekerja. Iya (suami) bantu mengedarkan," kata SW saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).
SW mengaku menjual sabu secara eceran. Selama sebulan, dia mengklaim mampu meraup keuntungan jutaan rupiah.
Baca Juga: Miris! Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu di Kampung Bahari Priok
"Sekitar tiga juta," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap bandar dan pengedar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satu bandar yang ditangkap merupakan wanita paruh baya berinisial SW.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut lima rekan SW lainnya yang ditangkap berinisial BP, RZ, SR, RS, dan AR.
"SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara," kata Guruh.
Penangkapan terhadap SW dan suami beserta empat lainnya merupakan pengembangan dari kasus pesta sabu bermodus family gathering warga Kampung Bahari di Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Buntut Anji Ditangkap Polisi, Benarkan Ada Bandar Narkoba Khusus Artis?
Dalam penangkapan kali ini, anggota Satreskoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 4,31 gram sabu dan satu paket ganja. Kemudian, plastik klip, timbang digital, alat isap sabu, satu pucuk senjata airsoft gun berikut peluru, senapan angin dan belati.
"Kita akan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain," kata dia.
Modus Family Gathering
Pada 3 Juni 2021 lalu, Polres Metro Jakarta Utara lebih dahulu menangkap lima bandar sabu dan 22 warga Kampung Bahari yang tengah berpesta sabu di Cipanas, Bogor, Jawa Barat. Mereka melakukan pesta sabu dengan modus family gathering.
Guruh ketika itu menyebut total ada 60 orang peserta family gathering yang diamankan. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak.
"Mereka family gathering judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6) lalu.
Berdasar hasil tes urine, 27 orang dinyatakan positif methaphetamine. Lima di antaranya merupakan bandar sabu di Kampung Bahari berinisial HS, AR, MS, IR, dan AL.
"Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methaphetamine," ungkap Guruh.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga klip sabu masing-masing seberat 3,78 gram, 0,48 gram dan 0,40 gram, serta tiga bong. Kemudian, satu klip berisi dua butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kelima bandar sabu dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan, 22 orang pengguna direkomendasikan untuk menjalin rehabilitasi.