Revisi UU ITE Segera Masuk ke DPR, Mahfud MD: Masukan dari Masyarakat Masih Terbuka

Selasa, 15 Juni 2021 | 13:16 WIB
Revisi UU ITE Segera Masuk ke DPR, Mahfud MD: Masukan dari Masyarakat Masih Terbuka
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi empat pasal dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR RI.

"Hal itu setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi," kata Mahfud dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa.

Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/6), menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan semua elemen masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore itu ikut memberikan masukan kepada tim kajian," papar Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR RI.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR RI," ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan Omnibus Law bidang digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunan akan membuka lebar masukan dari masyarakat.

Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang, katanya.

Baca Juga: Atasi Ketimpangan, Gus AMI Dukung KEK Perdesaan di Teluk Tomini dan Malut

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy ( Kontras).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI