Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 di tahun 2021 ini secara resmi mulai dibuka pendaftarannya. Dengan memenuhi syarat yang sudah diberikan, maka usaha yang Anda miliki bisa mendapatkan stimulus dana segar hingga Rp. 1.200.000.
Pendaftarannya dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021, bahkan di beberapa daerah juga ada yang dibuka hingga tanggal 30 Juni 2021. BPUM tahap 2 menjadi seperti angin segar untuk pengusaha sektor UMKM di tengah pandemi yang tak kunjung jelas kapan berakhirnya.
Setidaknya ada tiga pengetahuan dasar yang wajib Anda miliki untuk mendapatkan BPUM tahap 2 ini. Pertama adalah cara mendaftar BPUM 2021, syarat yang harus dipenuhi, serta cara mengecek apakah Anda masuk dalam kualifikasi penerima atau tidak. Anda bisa simak semuanya secara singkat di bawah ini.
Baca Juga: Pandemi, Ini Potensi Risiko yang Mungkin Dihadapi Pelaku UMKM
- Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).
- Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.
- Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
- Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Syarat BPUM 2021
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.
- Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:
- Buka halaman eform.bri.co.id
- Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM
- Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan
- Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta
- Klik Proses Inquiry
Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:
- Buka laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik Cari
Nantinya status akan muncul, apakah Anda diterima dan menjadi penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Peluang UMKM di Rantai Pasok Industri Otomotif
BPUM tahap 2 sendiri masih menyasar pelaku UMKM agar bisa tetap berkembang dalam situasi pandemi ini. Jika Anda merasa masuk dalam kategori yang diberikan, segera lakukan pengajuan bantuan, dan semoga Anda mendapatkan suntikan dana segar tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian