Menurut Ali, kedatangan perwakilan KPK itu disambut langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang memiliki fungsi sebagai Kepala Biro Hukum penyelidikan dan pemantauan, serta fungsional penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," ucap Ali.