Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal ini dilakukan demi mencegah ibu kota masuk ke situasi genting penularan Covid-19.
Anies mengatakan lonjakan kasus corona di Jakarta belakangan ini kembali mengkhawatirkan. Pasalnya tingkat penularan meningkat tajam hingga 2.000 lebih orang dilaporkan positif setiap harinya dalam sepekan.
"Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2021).
Ia menyebut setelah kegiatan Idul Fitri seperti mudik dan halal bi halal, banyak bermunculan klaster baru di komunitas. Mantan Mendikbud ini pun menilai perlu ada intervensi dari pihaknya agar penularan tak semakin merebak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta 7,5 Juta Warga DKI Divaksin Akhir Agustus, Anies Menyanggupi
"Pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," kata Anies.
Dalam keterangan resmi Pemprov, belum disebutkan adanya perbedaan PPKM sekarang dengan sebelumnya, terlebih lagi situasi sudah semakin mengkhawatirkan. Namun Anies meminta kegiatan masyarakat dibatasi 50 persen.
"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup," katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat lebih memilih untuk tetap di rumah saja jika tak ada keperluan penting. Lalu ia juga menyatakan akan mempertegas penindakan pada pelanggaran aturan ini.
"Kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga: PPKM Mikro Pontianak, Ini Daftar Ruas Jalan yang Ditutup