ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Selasa, 15 Juni 2021 | 08:57 WIB
ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sungguh sangat keterlaluan. Di mana hukuman yang sebelumnya 10 tahun dipangkas jadi 4 tahun penjara.

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).

Kurnia mengingatkan bahwa jaksa Pinangki ketika melakukan kejahatan korupsi menyandang sebagai penegak hukum di Kejaksaan Agung.

"Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman," ucap Kurnia.

Baca Juga: KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...

Dalam kasus jaksa Pinangki, putusan di Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus terkait kasus Djoko Tjandra yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," Kurnia menegaskan.

Kata dia, putusan banding terhadap jaksa Pinangki memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

"Dengan kondisi ini semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," kata Kurnia.

Baca Juga: Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara

Kurnia menanbahkan, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujar Kurnia.

Maka itu, Kurnia berharap jaksa segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi.

"ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, dalam pengusutan perkara korupsi jaksa Pinangki, ICW masih melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Sebab, kata Kurnia, mustahil jaksa Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab, bagaimana mungkin Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?," ujar Kurnia.

Maka itu, ICW berharap Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan melihat putusan banding Jaksa Pinangki yang cukup janggal.

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan," imbuh Kurnia.

Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI