Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (14/6/2021). Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut revisi empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah selesai dilakukan bakal segera masuk proses legislasi di DPR.
Mahfud menggelar audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICJR, PAKU ITE, Amnesty International Indonesia, LBH Pers, SAFEnet dan KontraS. Kepada mereka, Mahfud menerangkan bahwa revisi UU ITE bakal diboyong ke proses legislasi di DPR setelah Kemenkumham melakukan sinkronisasi.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan kalau sebelumnya Tim Kajian UU ITE sudah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat. Itu diucapkannya sebagai bentuk keterbukaan dari tim kajian.
"Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," jelas Mahfud saat berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca Juga: Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju
Ia lanjut menerangkan bahwa masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," tuturnya.
Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri yang hadir dalam audiensi tersebut sempat menyampaikan masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan soal omnibus law digital.
"Hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina.
Kepada audiens, Mahfud menerangkan kalau revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat
Sementara terkait dengan omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Kendati demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.