Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Berangkat dari hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan supaya masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi).
PPKM berskala mikro kembali diperpanjang di 34 provinsi mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Kalau dilihat dari analisa dan evaluasi yang dilakukan, pemerintah melihat adanya kecenderungan pada kejenuhan masyarakat dalam menerapkan 5M.
Padahal 5M dianggap pemerintah sebagai senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui konferensi video, ditulis Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Pontianak, Ini Daftar Ruas Jalan yang Ditutup
Tito melihat naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir dapat disinyalir menjadi dampak abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker. Karena itu, mantan Kapolri tersebut meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," ujarnya.
Berbicara soal perpanjangan penerapan PPKM Mikro, terdapat pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Semisal, bagi daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, serta kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.
Baca Juga: TOK! PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni 2021, Kantor WFH 75 Persen