Singkatnya, kata Arteria emas merupakan emas biasa yang diimpor dari Singapura. Ia berujar ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai.
"Waktu masuk dari Singapura barang sudah bener pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang itu kena biaya impor 5 persen kena pajak penghasilan impor 2,5 (persen), tapi sampai di Bandara Soetta kode itu berubah," kata Arteria.
"Sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan berlebel jasi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210, artinya emas bongkahan," ujarnya.
Konsekuensi dari tindakan tersebut lanjut Arteria asalah emas bongkahan tidak kena biaya impor dan tidak kena PPH impor.
Adapun sejumlah perusahaan yang diminta sebagai berikut:
- Perusahaan Jardin Trako utama
- PT Aneka Tambang
- PT Lotus Lingga Pratama
- PT Royal Rafles Capital
- PT Viola Davina
- PT Indo Karya Sukses
- PT Karya Utama Putera Mandiri
- PT Bumi Satu Inti
Tanggapan Jaksa Agung
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bakal menindaklanjuti laporan dari Arteria terkait penggelapan emas.
Burhanudsin berujar Kejagung memiliki program, bukan hanya pengawalan APBN tetapi ada program menyelamatkan uang masuk ke negara atau penerimaan negara.
"Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita sudah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan," katanya.
Baca Juga: Ketahuan Main Proyek, Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajati dan Kajari
"InsyaAllah apa yang bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang delapan perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksana