Jaksa Agung Tindak Lanjuti Laporan Legislator soal Penggelapan Emas di Bea Cukai Soetta

Senin, 14 Juni 2021 | 20:49 WIB
Jaksa Agung Tindak Lanjuti Laporan Legislator soal Penggelapan Emas di Bea Cukai Soetta
Jaksa Agung RI Burhanuddin memberi keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Bandara Soekarno-Hatta berinisial FM. Alasannya, FM diduga terlibat dalam kasus penggelapan terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Hal itu diungkapkan Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komisi III DPR. Dia menyebut kasus tersebut merupakan upaya maling secara terang-terangan.

"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Soekarno-Hatta, namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria pada Senin (14/6/2021).

Arteria mengatakan, yang dilakukan terkait penggelapan impor emas terindikasi merupakan perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi.

Sehingga, produk tidak dikenakan bea impor, di mana produk tidak dikenakan pajak penghasilan impor. Adapun potensi kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun.

"Modusnya impor emas Rp 47,1 triliun dengan mempergunakan sistem HS (harmonice system code) yang tidak sesuai, ini bukan temuan pertama. Ini pertemuan kesekian lainnya," katanya.

Arteria mengatakan modus impor emas itu ternyata dilakukan oleh orang yang sama, yakni petinggi kantor pusat bea cukai.

"Batangan emas yang sudah bermerk yang sudah berseri seolah olah dikatakan sebagai bongkahan emas," katanya.

Karena itu Arteria meminta Jaksa Agung memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk di antaranya PT Aneka Tambang, mulai dari direktur utama hingga vice president.

Baca Juga: Ketahuan Main Proyek, Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajati dan Kajari

"Kenapa, setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu aneka tambang mengatakan ini hanyalah masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen, padahal sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor rmas batanagn di bea cukai," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI