Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Bandara Soekarno-Hatta berinisial FM. Alasannya, FM diduga terlibat dalam kasus penggelapan terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun.
Hal itu diungkapkan Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komisi III DPR. Dia menyebut kasus tersebut merupakan upaya maling secara terang-terangan.
"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Soekarno-Hatta, namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria pada Senin (14/6/2021).
Arteria mengatakan, yang dilakukan terkait penggelapan impor emas terindikasi merupakan perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi.
Baca Juga: Ketahuan Main Proyek, Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajati dan Kajari
Sehingga, produk tidak dikenakan bea impor, di mana produk tidak dikenakan pajak penghasilan impor. Adapun potensi kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun.
"Modusnya impor emas Rp 47,1 triliun dengan mempergunakan sistem HS (harmonice system code) yang tidak sesuai, ini bukan temuan pertama. Ini pertemuan kesekian lainnya," katanya.
Arteria mengatakan modus impor emas itu ternyata dilakukan oleh orang yang sama, yakni petinggi kantor pusat bea cukai.
"Batangan emas yang sudah bermerk yang sudah berseri seolah olah dikatakan sebagai bongkahan emas," katanya.
Karena itu Arteria meminta Jaksa Agung memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk di antaranya PT Aneka Tambang, mulai dari direktur utama hingga vice president.
Baca Juga: Komisi III Soroti Ada Disparitas Penuntutan Perkara ke Pihak Berseberangan dengan Penguasa
"Kenapa, setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu aneka tambang mengatakan ini hanyalah masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen, padahal sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor rmas batanagn di bea cukai," ujarnya.
Singkatnya, kata Arteria emas merupakan emas biasa yang diimpor dari Singapura. Ia berujar ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai.
"Waktu masuk dari Singapura barang sudah bener pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang itu kena biaya impor 5 persen kena pajak penghasilan impor 2,5 (persen), tapi sampai di Bandara Soetta kode itu berubah," kata Arteria.
"Sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan berlebel jasi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210, artinya emas bongkahan," ujarnya.
Konsekuensi dari tindakan tersebut lanjut Arteria asalah emas bongkahan tidak kena biaya impor dan tidak kena PPH impor.
Adapun sejumlah perusahaan yang diminta sebagai berikut:
- Perusahaan Jardin Trako utama
- PT Aneka Tambang
- PT Lotus Lingga Pratama
- PT Royal Rafles Capital
- PT Viola Davina
- PT Indo Karya Sukses
- PT Karya Utama Putera Mandiri
- PT Bumi Satu Inti
Tanggapan Jaksa Agung
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bakal menindaklanjuti laporan dari Arteria terkait penggelapan emas.
Burhanudsin berujar Kejagung memiliki program, bukan hanya pengawalan APBN tetapi ada program menyelamatkan uang masuk ke negara atau penerimaan negara.
"Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita sudah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan," katanya.
"InsyaAllah apa yang bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang delapan perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksana