Nyolong Barang sejak Maret di Apartemen Setiabudi, Dua Tukang Renovasi Ditangkap Polisi

Senin, 14 Juni 2021 | 20:01 WIB
Nyolong Barang sejak Maret di Apartemen Setiabudi, Dua Tukang Renovasi Ditangkap Polisi
Ilustrasi apartemen. (Dok : Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Setiabudi meringkus dua pelaku pencurian di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang dilakukan pada bulan Mei 2021. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinsial BY (26) dan FQ (30).

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit di apartemen tersebut.

Niat jahat duet BY dan FQ rupanya perlahan timbuk tatkala melihat unit di sebelah ada yang kosong tanpa penghuni.

Dilanjutkan Rinaldo, kedua pelaku melakukan pencurian secara bertahap. Mulai dari barang-barang kecil hingga barang-barang dengan volume besar.

Baca Juga: Sempat DPO, Satu Terduga Teroris Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi

"Melihat unit apartemen disebelahnya dalam kondisi kosong mereka ini melakukan pencurian, masuk ke unit apartemen tersebut kemudian secara bertahap melakukan pencurian. Mulai dari barang yang kecil sampai barang cukup besar," kata Rinaldo di Mapolsektro Setiabudi, Senin (14/6/2021).

Korban pemilik unit apartemen yang disantroni kedua pelaku itu baru menyadari jika barang-barangnya dicuri setelah menerima e-mail pemberitahuan.

Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apatemen tersebut.

Selanjutnya korban mendatangi unit apartemennya. Tiba di lokasi, korban pun dibuat tercengang lantaran barang-barang di unit apartemennya sudah dalam kondisi berantakan.

Tak hanya itu, korban juga mendapati ada sejumlah barang yang raib. Atas kejadian tersebut, korban langsung membikin laporan ke Polsek Metro Setiabudi pada Senin (10/5/2021) bulan lalu.

Baca Juga: Buronan Teroris Nouval Farisi Menyerahkan Diri ke Polsek Setiabudi

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku BY dicokok di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Juni 2021, sedangkan LQ ditangkap di sebuah indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi pada 7 Juni 2021.

Modus

Rinaldo mengatakan, kedua pelaku kerap menggunakan modus mengaku sebagai pemilik unit apartemen kepada pihak keamanan. Oleh sebab itu, duet maut ini bisa leluasa mencomot barang yang ada di unit apartemen tersebut.

"Pelaku ini pura-pura mengaku kepada sekuriti sebagai pemilik apartemen. Oleh karena itu, mereka leluasa keluar masuk apartemen membawa barang-barang curian mereka," beber dia.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Maret 2021. Karena asyik mencuri barang-barang kecil, keduanya berlanjut mencuri barang-barang besar.

Rincian barang yang telah sukses digondol di antaranya, lemari pakaian, lemari buffet TV, kitchen set, dan dua set tempat tidur yang terdiri atas dua kasur serta dua pasang bantal dan guling berikut sarung bantalnya.

Kemudian, mereka juga membawa tiga meja nakas, satu set meja kerja dan kursi, dua set lampu gantung kristal, satu set meja Kitchen Island, dua set meja rias, satu set sofa warna putih, satu cermin, satu lukisan gambar burung, satu lukisan gambar tanaman bunga, dan tiga bedcover.

Tak sampai situ, keduanya juga mengambil tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, dan satu lemari plastik,

Kemudian, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu, dan satu kompor standing.

"Pengakuan mereka dilakukan secara bertahap mulai dari bulan maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri tapi ambil kecil-kecil begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," papar Rinaldo.

Jika ditotal, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Sejauh ini, keduanya mengaku baru mencuri di satu unit apartemen saja.

"Kerugian dari korban total hampir samapi 250 juta. Menurut pengakuan mereka, mereka baru lakukan di unit apartemen ini saja. Untuk sementara ya, tapi masih kita dalami," sambung Rinaldo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI