Suara.com - Presiden Joko Widodo disebut memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menonaktifkan 75 pegawainya karena dinilai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, hal itu diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan, "Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)."
“Bahkan ada pasal yang mengatakan kalau ada masalah dalam proses kepegawaian atau pengelolaan sumber daya manusia, maka presiden dapat mengambilalih, itu jelas dasar hukumnya,” tegas Bivitri kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2021).
Namun yang menjadi pertanyaan kata dia, apakah presiden bersedia menggunakan kewenangannya tersebut.
Baca Juga: Pesta Kesenian Bali (PKB) Semoga Jadi Kebangkitan UKM Perajin Songket Jembrana
“Masalahnya di situ, (Jokowi) mau atau tidak?” ujar Bivitri.
Karenanya dia mendesak presiden untuk segera memerintahkan pimpinan KPK membatalkan keputusannya itu. Namun sebelumnya, Jokowi juga harus memastikan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, untuk menurutinya presiden sebagai kepala kepegawaian tertinggi.
“Tapikan dia (Presiden) ibaratnya sebagai kepala pemerintahan ya di-turutin dululah. Inikan aneh ya bahwa pimpinan KPK, Presiden sudah ngomong (tapi) diabaikan, menurut saya dititik ini presiden mesti bilang, 'langsung kalau tidak, sekarang ya, saya atasan kalian,' harusnya bisa langsung dibatalkan,” ujar Bivitri.
Seperti diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri soal Marak Pungli, Tapi Kenapa Tak Tegas ke Firli Bahuri soal TWK?
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.