Aliansi Nasional: Penolakan Masyarakat Pada RKUHP Akan Sulit Dibendung

Senin, 14 Juni 2021 | 17:31 WIB
Aliansi Nasional: Penolakan Masyarakat Pada RKUHP Akan Sulit Dibendung
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Nasional Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melihat adanya ketidakjelasan pada proses dan draf RKUHP yang bakal dibahas pemerintah.

Salah satunya ialah publik tidak mendapatkan kejelasan apakah draf RKUHP yang dibahas pemerintah itu bersifat anyar atau masih menggunakan yang lama.

Aliansi Nasional RKUHP mengatakan draf yang saat ini tengah disosialisasikan itu tidak terlihat baru, alias perubahan sedikitpun dari draf yang sempat diedarkan pada September 2019. Draf RKUHP tersebut sempat mendaptkan penolakan masyarakat hingga menggelar aksi unjuk rasa yang berujung pengesahan ditunda.

Menurut mereka, publik nampak perlu mengetahui proses kajian dan pembaruan RKUHP selama hampir dua tahun ini pasca penolakan September 2019 yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju

"Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik paska penolakan RKUHP September 2019 yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP," kata Aliasi Nasional RKUHP dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

Di satu sisi, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP di mana mereka juga sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial, KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi.

Alinasi Nasional Reformasi KUHP menilai Pemerintah dan DPR perlu diingatkan lagi bahwa dasar penundaan RKUHP ialah substansial, terkait dengan materi muatan RKUHP.

Mereka menyebut RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana, bukan hanya sosialisasi searah terus menurus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP.

"Dan apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung."

Baca Juga: Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimaksud terdiri dari ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute.

Kemudian Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, JKP3, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, Pamflet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI