Suara.com - Pemerintah memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PPKM mikro ini buntut dari kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, dalam PPKM mikro ini perkantoran yang berada di wilayah zona merah harus memberlakukan karyawan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.
Sisanya, 25 persen karyawan boleh bekerja di kantor dengan sistem bergantian. Adapun, beberapa daerah yang masih berstatus zona merah di antaranya, Kudus dan Bangkalan.
"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing Kemudian kalau yang di daerah orange atau kuning WFO dan WFH-nya 50 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Pontianak Ditambah, Ada Bonus Bagi Pengantar
Dalam hal ini, Menko Perekonomian ini mengungkapkan, hingg 13 Juni kasus aktif Covid-19 Indonesia mencapai 5,9 persen, lalu tingkat kesembuhannya sebesar 91,3 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,3 persen.
Lebih lanjut, Airlangga bilang, pemerintah telah memiliki strategi untuk hadapi lonjakan kasus tersebut. Salah satunya, fasilitas Rumah Sakit ini ditingkatkan menjadi 40 persen, terutama di daerah kabupaten atau kota dengan zonasi merah atau bor di atas 60 persen.
"Dan juga terhadap kota-kota yang merah disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat misalnya kalau Kudus antara lain ke Semarang, kalau Bangkalan ke ibu kota provinsi ke Surabaya," jelasnya.
Kemudian, tambah Airlangga, pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi, terutama untuk di daerah seperti Jakarta.
"Lalu pemerintah mendorong akselerasi vaksinasi, nanti dijelaskan oleh Pak Menkes, yang melibatkan TNI dan Polri," pungkasnya.