Suara.com - Para penggunaa media sosial di Kota Solo dikejutkan dengan viralnya curahan hati seorang driver ojek online (ojol) yang diamankan polisi usai kedapatan membawa minuman keras (miras) berjenis anggur merah.
Padahal, menurut curhatan sang ojol, ia mengaku hanya menerima pesanan dari customernya.
Curhatan itu viral salah satunya di Facebook Info Cegatan Solo dan sekitarnya.
Sontak saja, unggahan itu sempat ramai diperbincangkan warganet sebelum akhirnya dihapus. Berikut isinya:
Baca Juga: 25 Warga Banyuwangi Positif Covid-19 Terindentifikasi dari Klaster Hajatan
"Saya driver ojek online dari PT. Gojek Indonesia. Kronologi: Hari Jumat pukul 12.33 wib siang, saya mendapat orderan Go-Shop dengan pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis: "Madu Anggur" dengan packing kardus dan dilakban rapat.
Dari penjual di aplikasi bernama: "Goblin" No hp: 088802720826 Lokasi pick up: Rumah makan di daerah Cemani (yang beralasan pemesan yg sekaligus penjual sedang makan disitu).
Setelah membayar pesanan sebesar Rp.375.000 kemudian saya menghubungi penerima yang saya
dapatkan dari penjual bahwa saya akan segera mengantar pesanannya. No. Hp penerima: 081227213202 Yang menunggu di pintu barat Terminal Tirtonadi Setelah sampai disana, PENERIMA TIDAK MAU MEMBAYAR PESANAN, bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang.
Setelah datang 1 driver Gojek lagi, saya ditanya perihal isi pesanan yang didalam kardus tersebut.
Saya jawab "Tidak tahu karena saya tidak berani membuka" Kemudian salah satu kardus dibuka dan ternyata isinya adalah 6 botol Anggur Merah.
Baca Juga: Momen Surreal Kolapsnya Eriksen, Bendera Finlandia Membentang Melindungi
Tidak lama kemudian, datang Tim Sparta kemudian saya dan driver gokel satunya dibawa ke Mapolresta Surakarta...
... saya asli warga Solo memohon bantuan keadilannya karena saya merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut."
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membernarkan adanya informasi penangkapan itu. Ade menyebut driver ojol tersebut dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya (kapasitas saksi dalam peristiwa tersebut), sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan malam itu juga," kata Ade Safri, Minggu (13/6/2021).
"Selain itu juga diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti bahwasanya barang bukti minuman beralkohol yang dibawa oleh driver ojek online tersebut telah disita oleh petugas dari driver ojol tersebut," tambah dia.
Ade Safri menambahkan, sebagai tindaklanjut hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, petugas Polresta Solo saat ini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut.
Hal tersebut berkaitan dengan dokument Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.
Sedangkan, untuk driver ojek online tersebut, Polresta Surakarta memberikan tali asih untuk menggantikan kerugiannya.
"Kami memberikan uang tali asih sebesar Rp 375 ribu yang dapat digunakan oleh driver ojek online tersebut untuk mengganti kerugiaannya akibat peristiwa tersebut," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.