Suara.com - KBD (46), seorang Kepala Desa di Lamongan terlibat dalam kasus perzinaan dengan wanita berinisial RNW (30) yang bekerja di rumahnya sebagai asisten rumah tangga (ART). Terungkapnya kasus ini, keduanya ternyata telah melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali.
Disitat dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com Senin (14/6/2021), kasus persetubuhan pak Kades dan PRT-nya itu terjadi di Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Bahkan saat digerebek, RNW sedang tidur bersama di dalam kamar majikannya, Kamis (3/6/2021).
Diketahui, PRT tersebut masih berstatus istri sah dari pelapor AGF (49) yang tak terima melihat hubungan gelap sang istri dengan Kades KBD.
“Saat penggerebekan pada 4 Juni 2021 pukul 01.00 Wib, tersangka berada di rumah terlapor KBD, dan sempat bersembunyi di atas atap rumah,” kata dia.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
Lantaran terpesona dengan PRT tersebut, KBD menikahkan RNW secara siri, Senin (10/5/2021). Selama menikah siri, keduanya telah melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali. Kemudian pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, keduanya digelandang oleh anggota Kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor mengaku sudah nikah siri, hari-harinya dilalui dengan persetubuhan bersama pembantunya itu, bahkan berhubungan sebanyak 30 kali beruntun,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (14/06/2021) siang.
Miko menambahkan, bahwa tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor karena hukuman di bawah satu tahun. Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut karena delik aduan yang dilakukan istri sahnya Kades tersebut.
“Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan,” pungkas Miko
Baca Juga: Anggaran Dana Desa Dipakai Untuk Keperluan Pribadi, eks Kades di Cianjur Ditangkap