Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menjelaskan maksud ucapan kliennya dalam nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI yang menyeret nama sejumlah pejabat negara, dari mulai Wiranto, Budi Gunawan hingga Tito Karnavian.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut hal itu bukan dimaksudkan untuk menyerang sejumlah pihak.
"Itu bukan maksud menyerang saya garis bawahi. Karena Habib hanya menjelaskan fakta dan tidak menyerang. Sekarang dijelaskan bahwa habib bertemu dengan si pulan si A si B menyerangnya dimana?," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Aziz mengatakan, pengungkapan cerita adanya sejumlah pejabat yang menjalin komunikasi dengan Rizieq justru dianggap bagus. Pasalnya hal itu mengesankan pejabat dekat dengan rakyatnya.
Baca Juga: Status Imam Besar Disoal, PH Tak Peduli Ada yang Tersinggung karena Rizieq Berkata Kasar
"Maksudnya itu poinnya. Cuman kadang mohon maaf anglennya diambil beberapa pihak menyerang. Padahal yang dimaksud habib ada pertemuan umaroh terhenti sekarang sebab kenapa? Ya mari kita cari tahu ada orang lain nggak suka nih," tuturnya.
Jaksa Tanggapi Pledoi
Sebelumnya jaksa penuntut umum atau JPU menilai Habib Rizieq Shihab mencari panggung lantaran mengungkapkan cerita komunikasinya bersama Budi Gunawan hingga Tito Karnavian dalam pledoinya atas tuntutan kasus swab test RS UMMI.
Hal itu disampaikan jaksa saat bacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Awalnya Jaksa menyinggung soal aksi Rizieq yang menyebut sejumlah nama pejabat negara dalam pledoinya dari mulai Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian. Menurut Jaksa hal itu tak ada relevansinya dengan kasus yang sedang dihadapi Rizieq.
Baca Juga: Jaksa Sebut Status Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol, Kuasa Hukum: Bukan Urusan Kami
"Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kyai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua tak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa dalam sidang.