Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk mendirikan Kampung Tangguh Narkoba. Setelah sebelumnya telah lebih dulu mendirikan Kampung Tangguh untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Listyo mengatakan, tujuan didirikannya Kampung Tangguh Narkoba ialah untuk memberantas peredaran hingga penggunaan narkoba. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 angka kasus pengedaran dan penggunaan narkoba masih tinggi.
"Kalau waktu yang dulu kita telah menciptakan kampung-kampung tangguh dalam rangka pemberantasan laju perkembangan Covid, maka kali ini saya minta Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata Listyo, Polri akan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga agama dalam mendirikan Kampung Tangguh Narkoba. Harapannya dapat terbentuk daya cegah atau tangkal terhadap peredaran narkoba.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Prihatin
"Kemudian terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan, sehingga kemudian kita bisa tangkap," katanya.
Tinggi saat pandemi
Listyo sebelumnya menyebut, kasus peredaran narkoba masih tinggi di tengah masa pandemi Covid-19. Di awal tahun ini saja sudah ada lima ton narkoba yang diamankan sebagai barang bukti dari beberapa kasus.
Listyo mengemukakan pada Mei 2021 lalu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton. Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini kembali mengungkap kasus serupa dengan total sabu seberat 1,129 ton.
"Kita sama-sama prihatin, bahwa di tengah situasi pandemi Covid dimana kita semua sedang sibuk untuk menekan laju pertumbuhan covid-19, namun ternyata peredaran narkoba juga sangat tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Intruksi Jokowi Berantas Premanisme, Pengamat ke Polisi: Jangan Sampai Salah Tafsir
Adskun, Listyo menuturkan 1,129 ton sabu yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya itu merupakan asal jaringan Timur Tengah.
Pengendalinya merupakan dua warga negara Nigeria yang tengah berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Cilegon, Banten.
Kedua warga negara Nigeria itu berinisial CSN dan UCR. Mereka bekerjasama dengan lima warga negara Indonesia yang masing-masing berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK.
"Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama, kerja keras, dan kerja solid dari kepolisian yang didukung oleh Ditjen PAS Kemenkum HAM RI," katanya.
Sabu 1,129 ton ini, kata Listyo, diamankan dari empat lokasi berbeda. Rinciannya; 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Rencananya mau diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.