Suara.com - Pihak berwenang Arab Saudi memecat dua pejabat senior Masjid Nabawi setelah kedapatan menunda pelaksanaan shalat Subuh.
Menyadur Gulf News Senin (14/6/2021) Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid, Abdul Rahman Al Sudais, memutuskan membebastugaskan kepala dan wakil kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi.
Dua pejabat tersebut dianggap "lalai dalam pekerjaan". Keputusan itu diambil setelah terjadi penundaan 45 menit untuk memulai shalat Subuh di Masjid Nabawi.
Al Sudais kemudian memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin shalat dan tiga muazin untuk setiap shalat di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Haji Tahun Ini Hanya untuk 60.000 Orang Jemaah, Ini Syarat-syaratnya
Pejabat itu bersumpah dalam sebuah pernyataan bahwa "semua tindakan yang diperlukan" akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dan melalaikan tugas.
Seperti diketahui, Masjid Nabawi dan Masjidil Haram di Tanah Suci mekah sempat ditutup untuk umum pada awal pandemi Covid-19.
Bahkan, pandemi Covid-19 sampai memengaruhi pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini menjadi tahun kedua dan Arab Saudi masih melakukan pembatasan.
Pemerintah Arab Saudi untuk tahun kedua melarang jemaah dari negara lain melaksanakan haji, dan membatasi penyelenggaraan.
Kementerian yang mengelola ibadah umat Muslim ke Mekah itu menetapkan batasan 60.000 jemaah yang bisa mengikuti haji tahun ini.
Baca Juga: Tahun Kedua, Arab Saudi Larang Jemaah Asing Ibadah Haji di Tanah Suci
Kementerian Haji Saudi menyatakan bahwa hanya orang-orang yang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksin Covid-19, dan bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu (12/6/2021).