Tangani Polemik 75 Pegawai KPK Dikritik, Komnas HAM: Laporan Masuk Harus Ditindaklanjuti

Senin, 14 Juni 2021 | 14:59 WIB
Tangani Polemik 75 Pegawai KPK Dikritik, Komnas HAM: Laporan Masuk Harus Ditindaklanjuti
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan penjelasan mengenai pemanggilan kembali pimpinan dan sekjen KPK terkait TWK. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM tak mempersoalka adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan kewenangannya turut menagani polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan lembaganya sebagai institusi negara yang independen, berwenang menindaklanjuti setiap pengaduan yang datang dari masyarakat. Termasuk laporan dari 75 pegawai KPK yang merasa hak asasinya sebagai warga negara dicurangi.

“Itu adalah cara Komnas HAM bekerja, jadi siapa pun datang ke Komnas HAM mengadukan nasibnya dan sebagainya ya kami tindak lanjuti,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Karenanya kata Anam, guna membuktikan ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM atas polemik itu sedang didalami lembaganya.

Baca Juga: Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok

“Jadi kami panggil semua pihak, kami cek semua pihak, kami cek semua dokumen, kami uji dokumen dan kesaksian ini nantinya juga dengan ahli untuk melihat, sebenarnya apakah ini jadi pelanggaran HAM atau tidak,” jelasnya.

Di samping itu, Anam tak menampik jika peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan perintah Undang-Undang KPK hasil revisi.

Namun, menurutnya dalam pelaksaan perintah undang-undang tidak menutup kemungkinan adanya celah pelanggaran HAM.

“Komnas HAM sedang mendalami mulai dari proses awal apakah pelaksanaan dari perintah Undang-Undang itu sesuai atau tidak? Kalau tidak sesuai ada berarti ada suatu penggunaan kewenangan yang berlebihan atau kewenangan yang salah. Kalau sesuai ya bukan pelanggaran HAM,” tuturnya.

“Oleh karenanya kami berharap semua pihak, sabar dengan proses yang akan dijalankan oleh Komnas HAM,” sambungnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Bela Pimpinan KPK, Tokoh Muslim Ini Sebut Presiden Biarkan KPK Kacau

Laporkan Firli Bahuri Cs

Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI