Jaksa Sebut Status Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol, Kuasa Hukum: Bukan Urusan Kami

Senin, 14 Juni 2021 | 14:36 WIB
Jaksa Sebut Status Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol, Kuasa Hukum: Bukan Urusan Kami
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara menanggapi nota jawaban atau replik jaksa penuntut umum yang menyoroti status imam besar yang disematkan kepada Habib Rizieq Shihab.

Sorotan jaksa tersebut disampaikan dalam replik atas pledoi Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa tak terima Rizieq mengeluarkan kata-kata kasar dalam pledoi padahal statusnya sebagai ulama dan imam besar.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pihaknya selama ini tidak pernah memaksa untuk menyematkan status imam besar kepada Rizieq. Menurutnya, status imam besar disematkan jutaan rakyat kala aksi 212 beberapa tahun lalu.

"Jadi kalau ada yang menafsirkan itu (sematan status imam besar) bukan urusan kami," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!

Aziz menyebut Rizieq tak bermaksud untuk menyinggung siapa pun atas kata-kata kasar yang dikeluarkan dalam pledoinya. Soal ada yang tersinggung, kata Aziz, dikembalikan kepada pribadi masing-masing.

"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," tuturnya.

Jaksa Balas Pledoi

Sebelumnya jaksa penuntut umum atau JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.

Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.

Baca Juga: Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya.

Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.

Tuntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI