Suara.com - Para Guru Besar Fakultas Hukum mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menempuh jalur hukum guna melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lainnya.
Desakan tersebut disampaikan lantaran Pimpinan KPK belum memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang turut hadir saat proses pemberian pandangan sejumlah guru besar dari beberapa universitas kepada Komnas HAM.
Bivitri mengemukakan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti (salah satu guru besar yang memberikan pandangan) merekomendasikan sebaiknya Komnas HAM menempuh jalur hukum agar Firli Bahuri dan pimpinan lainnya memenuhi panggilan yang dilayangkan.
"Jadi tadi itu, Prof Susi dari Unpad, bahkan memberikan dorongan kepada Komnas HAM. Saya paham kata beliau, memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," tutur Bivitri kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Bahkan menurutnya, para guru besar memberikan pandangannya secara detail, terkait upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh, atas sikap pimpinan KPK yang mengabaikan panggilan dari Komnas HAM.
"Memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan, kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir, sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan itu, jadi tidak ada keraguan soalnya," katanya.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan rekomendasi itu memang telah diatur dalam Undang-undang.
"Secara hukum dan kewenangan di Undang- Undang 39 sudah diatur, istilahnya soal panggilan paksa. Memang prosedurnya harus melibatkan pengadilan negri," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
Baca Juga: Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok
Kendati demikian, Anam menuturkan masih memberikan kesempatan kepada KPK agar berinisiatif memenuhi panggilan lembaganya.