Syafii menerangkan bahwa Ihsan bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana COVID-19 di Direktorat PSKBA yang ia pimpin.
"Saat itu saya langsung menyatakan siap dan langsung mengiyakan permintaan beliau. Pada saat itu kebetulan di Direktorat PSKBA ada paket paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah COVID-19, seperti masker, disinfektan, sarung tangan, dan APD. Saya sampaikan secara umum paket paket pengadaan yang ada di direktorat kami kepada Ihsan Yunus," katanya.
Setelah itu, Syafii lalu memanggil dua orang stafnya bernama Matheus Joko Santoso dan Deni, kemudian meminta mereka untuk mengurus administrasi terkait dengan paket-paket pengadaan milik Ihsan Yunus.
"Secara teknis kemudian paket-paket pekerjaan milik Pak Ihsan Yunus tersebut itu dikerjakan oleh staf atau operator beliau yang mengurus paket-paket pengadaan milik beliau di Kemensos, yaitu Saudara Yogas dan Iman Ikram', benar seperti ini saksi?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Syafii.
Menurut Syafii, Matheus Joko juga membuat laporan tertulis mengenai paket tersebut.
"Selanjutnya, Saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp54.430.150.000,00 yang terdiri atas paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan COVID-19 PT DS Solution'," ungkap jaksa.
"Jadi, ada ditunjuk perusahaan yang dibawa Yogas?" tanya jaksa Ikhsan.
"Saya tidak ada menunjuk, ini silakan saja yang mampu dan mau karena banyak yang datang untuk mengajukan. Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii. (Antara)
Baca Juga: Sidang Kasus Eks Mensos Juliari, Vendor Bansos Akui Diminta Beli Tas PT Sritex