Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus peredaran narkoba masih tinggi di tengah pandemi Covid-19. Di awal tahun ini sudah ada lima ton narkoba yang diamankan sebagai barang bukti dari beberapa kasus.
Listyo menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri belum lama ini baru mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton. Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini kembali mengungkap kasus serupa dengan total sabu seberat 1,129 ton.
"Kita sama-sama perihatin, bahwa di tengah situasi pandemi Covid dimana kita semua sedang sibuk untuk menekan laju pertumbuhan Covid, namun ternyata peredaran narkoba juga sangat tinggi," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Atas hal itu, Listyo mendorong jajarannya dan mengajak pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Bea dan Cukai untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba. Sekaligus menekan angka penggunanya.
Baca Juga: Kapolri Sebut Peredaran Sabu 1,129 Ton Dikendalikan WN Nigeria dari Lapas Cilegon
"Ini tentunya menjadi tantangan kita, di samping bagaimana kita harus mencegah agar jangan sampai muncul lagi pengguna baru," katanya.
1,129 Ton
Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1,129 ton. Sabu asal Timur Tengah itu dikendalikan oleh dua warga negara Nigeria dari dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Cilegon, Banten.
Listyo menyebut kedua warga negara Nigeria itu berinisial CSN dan UCR. Mereka bekerjasama dengan lima warga negara Indonesia yang masing-masing berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK.
"Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama, kerja keras, dan kerja solid dari kepolisian yang didukung oleh Ditjen PAS Kemenkum HAM RI," ujar Listyo.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Anji Positif Ganja
Sabu 1,129 ton ini, kata Listyo, diamankan dari empat lokasi berbeda. Rinciannya; 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Rencananya mau diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.