Suyuti menjelaskan penggunaan uang Rp 508 juta itu, untuk kegiatan konsolidasi pemenangan pilkada tahun 2019 dengan mengusung Tino Indra Wardono - Mukh Mustamsikin.
"Ini saya diberi uang sama Kukuh, tapi yang dulu telepon kok, Mas Adi. Monggo, ayo kita gunakan dalam rangka pemenangan pilkada ini. Untuk membantu dalam rangka memenangkan pilkada di Kabupaten Kendal," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan kembali mengambil alih sidang. Dia membacakan BAP milik Suyuti ketika masih dalam penyidikan di KPK.
Dalam BAP yang dibacakan bahwa Suyuti menerima uang titipan dari eks Menteri Sosial Juliari melalui Kukuh Aribowo.
"Saya meerima uang dari Kukuh uang titipan menteri sosial juliari batubara dalam bentuk dolar singapur pada sekitar tanggal 3 sampai 4 Nivember. Uang dolar Singapur itu saya bawa dan saya tunjukan ke kantor DPC Kabupaten Kendal," isi BAP Suyuti
Ketika Jaksa KPK ditanyakan isi BAP itu, Suyuti pun membenarkan BAP-nya tersebut.
"Betul," jawab Suyuti
Dalam dakwaan jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.
Baca Juga: Sebut Honor untuk Pedangdut Cita Citata Rp 3 Juta, Tim Eks Mensos Juliari Disemprot Hakim
Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.