Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengagendakan pemanggilan kembali terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firl Bahuri dan pimpinan lainnya pada Selasa (15/6/2021) besok.
Kehadiran Firli Cs dinanti Komnas HAM untuk menyelesaikan polemik Penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK (pimpinan KPK)," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2021).
Kata Anam, keteterangan dari para pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri sangat penting dalam polemik ini, guna membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Soal Sewa Helikopter saat Mudik ke Palembang
"Semakin banyak pihak yang memberikan Informasi semakin komperhensif informasinya, semakin teruji informasi. Bagaimana posesnya (TWK) dan semakin hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi sebenarnya, secara terang benderang," tegas Anam.
Diketahui, hingga saat ini Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya tak kunjung memenuhi panggilan Komnas HAM. Panggilan terhadap mereka terkait dugaan pelanggaran HAM yang diadukan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK.
Sementara itu, Komnas HAM hari ini berdiskusi dengan sejumlah guru besar dari beberapa universitas di Tanah Air. Diskusi itu guna memberikan masukan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK.
"Kami dengan para guru besar untuk beliau-beliau ini bisa berkomunikasi dengan Komnas HAM secara terbuka menyatakan pandangannya dan menyatakan sikapnya soal bagaimana dinamika proses menurut beliau-beliau (terkait) TWK ini," kata Anam.
Adapun para guru besar yang memberikan pandangannya di antaranya Prof Azyumardi Azra, Prof Supriadi Rustad, Prof Sigit Riyanto, Prof. Dr. Marwan Mas, SH. MH, Prof Atip Latipulhayat, Susi Dwi Harijanti, Prof Aminuddin Mane Kandari, Prof. Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra,Tri Marhaeni Pudji Astuti dan Prof Teguh Supriyanto.
Baca Juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Kasus Helikopter, Begini Reaksi KPK