Kapolri Sebut Peredaran Sabu 1,129 Ton Dikendalikan WN Nigeria dari Lapas Cilegon

Senin, 14 Juni 2021 | 13:22 WIB
Kapolri Sebut Peredaran Sabu 1,129 Ton Dikendalikan WN Nigeria dari Lapas Cilegon
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dikendalikan oleh dua warga negara Nigeria.

Keduanya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Cilegon, Banten.

Listyo mengatakan kedua warga negara Nigeria itu berinisial CSN dan UCR. Mereka bekerjasama dengan lima warga negara Indonesia yang masing-masing berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK.

"Ini tentunya berkat kerja sama, kerja keras, dan kerja solid dari kepolisian yang didukung oleh Ditjen PAS Kemenkum HAM RI," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Koar-koar Ngaku Bersih, Saat Digeledah Pemuda Mempawah Bawa Permen Isi Sabu

Sabu 1,129 ton ini, kata Listyo, berasal dari Timur Tengah.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti tersebut dari empat lokasi berbeda.

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 1,129 Ton Jaringan Timur Tengah. (Suara.com/M. Yasir)
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 1,129 Ton Jaringan Timur Tengah. (Suara.com/M. Yasir)

Rinciannya; 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Rencananya mau diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Listyo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria di OKU Sumsel Nekat Telan Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI