Suara.com - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton. Total ada tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lima tersangka merupakan warga negara Indonesia berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK. Sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Nigeria berinsial CSN dan UCR.
"Dari hasil pendalaman barang barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Listyo mengungkapkan sabu seberat 1,129 ton itu disita dari empat lokasi berbeda. Rinciannya; 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 250 Personel Gabungan Dikerahkan Buat Operasi Yustisi Sabtu Malam
"Mereka bekerjasama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapida Lapas di Cilegon," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.