Suara.com - Usia tampaknya tak menjadi penghalang bagi PAR untuk beraksi menjadi maling ayam. Meski umurnya sudah 63 tahun, pelaku masih lincah untuk melarikan diri usai mencuri empat ekor bangkok milik warga di Dukuh Doyong, Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021), pelarian PA akhirnya berhenti setelah korban Mujiono mengajak bapaknya untuk mengejar dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Balong, AKP Hariyanto, mengatakan pencurian ayam bangkok ini terjadi pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pemilik ayam, Mujiono sedang terlelap tidur. Ia kemudian terbangun karena lampu padam.
Kemudian, Mujiono keluar rumah dan mendengar ada suara di dalam kandang ayamnya. Korban melihat ada sesosok orang keluar dari kandang ayamnya dengan membawa karung sambil melarikan diri.
Baca Juga: Revisi Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Ungkap Contoh-contoh Kasus
“Korban kemudian mengejarnya. Namun tidak berhasil menangkapnya. Kemudian korban mengajak bapaknya untuk mengejar orang tersebut dengan mengendarai sepeda motor,” kata dia.
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban pun terjadi. Hingga akhirnya Mujiono berhasil membekuk si pencuri di depan Pondok Gontor 2. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Balong bersama empat ekor ayam yang dicurinya.
Empat ekor ayam yang dicuri pelaku adalah dua ekor ayam bangkok saigon dan dua ekor ayam bangkok betina.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian ayam bangkok ini berinisial PAR, (63), warga Dukuh Blumbang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Total harga ayam bangkok yang dicuri Rp6,5 juta. Empat ayam bangkok itu kini disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Shogun yang dipakai pelaku dan karung putih serta satu korek api.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD : Jalinlah Hubungan Baik Dengan Ulama
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.