Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak

Senin, 14 Juni 2021 | 12:27 WIB
Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menilai positif adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.

Menurutnya, peraturan tersebut bisa diterapkan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Ini sangat bagus," kata Dimyati di hadapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat Komisi III, Senin (14/6/2021).

Dimyati menilai seharusnya penegakan keadilan restoratif sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 itu bisa diterapkan dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Beda Pendapat, Jusuf Kalla Marah ke Habib Rizieq Shihab

Ia memandang penanganan kasus Rizieq kekinian berlebihan alias lebay. 

"Saya juga melihat seperti kasus-kasus sebetulnya pak, kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorative justice tadi," kata Dimyati.

Namun nasi sudah menjadi bubur, perkara Rizieq sudah berjalan di pengadilan. Karena itu Dimyati mengatakan keputusan penyelesaian perkara tentu melalui ranah pengadilan.

"Tapi ini kan sudah berjalan maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," ujar Dimyati.

Baca Juga: Bacakan Pledoi Kasus Tes Swab, Habib Rizieq: Hentikan Proses Hukum yang Zalim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI