Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyoroti aksi Habib Rizieq Shihab yang menyeret sejumlah nama dari mulai Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI.
Hal itu disampaikan jaksa saat bacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Jaksa menilai, Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat orang lain. Kemudian mengaitkan orang lain dengan pembelaannya dianggap tak ada hubungannya.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa dalam sidang.

Jaksa menganggao Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaksa menegaskan, bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945.
"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoinya usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Bui, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus RS UMMI Hari Ini
Dalam pledoinya Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.